Rabu, 17 Juni 2009

HUBUNGAN ANTARA MATERIALITAS DAN BUKTI AUDIT

HUBUNGAN ANTARA MATERIALITAS DAN BUKTI AUDIT

Materialitas adalah salah satu dari faktor-faktor yang mempengaruhi pertimbangan auditor mengenai kecukupan (kuantitas yang diperlukan) bahan bukti. Ada perbedaan antara istilah materialitas dengan saldo akun material. Contohnya, secara umum adalah benar mengatakan bahwa semakin rendah tingkat materialitas, semakin besar jumlah bukti yang diperlukan (hubungan terbalik). Secara umum juga benar untuk mengatakan bahwa semakin besar atau semakin signifikan suatu saldo akun, maka semakin besar jumlah bukti yang diperlukan (hubungan langsung).

RISIKO AUDIT

Risiko audit (audit risk) adalah risiko bahwa auditor mungkin tanpa sengaja telah gagal untuk memodifikasi pendapat secara tepat mengenai laporan keuangan yang mengandung salah saji material. Terdapat 3 komponen risiko audit sebagai risiko bawaan, risiko pengendalian, dan risiko deteksi. Konsep resiko audit terutama penting saat auditor mempertimbangkan tingkat yang tepat untuk resiko deteksi ketika merencanakan prosedur audit untuk mengaudit sutu asersi. Semakin rendah penilaian risiko bawaan dan risiko pengendalian, semakin tinggi tingkat yang dapat diterima untuk risiko deteksi.

Mengilustrasikan Model Resiko Audit

Model resiko audit mengekspresikan hubungan antara komponen-komponen resiko audit sbb :

AR = IR x CR x DR

AR = risiko audit CR = risiko pengendalian

IR = Risiko bawaan DR = risiko deteksi

Terdapat banyak jenis pengujian kuantitatif, salah satunya model resiko audit yang diperluas yang membagi risiko deteksi menjadi 2 komponen. Hubungan antara komponen-komponen risiko audit dapat diekspresikan sbb :

AR = IR x CR x AP x TD

AP = risiko prosedur analitis

AP = risiko yang berkaitan dengan risiko pengujian terinci /pengujian transaksi atau pengujian saldo

Model risiko audit yang diperluas menyediakan auditor suatu alat untuk mempertimbangkan keyakinan yang diperoleh dengan melaksanakan prosedur analitis. Hal ini memungkinkan auditor untuk mempertimbangkan keyakinan yang diperoleh baik dari prosedur audit top down maupun bottom up. Dalam praktik, banyak auditor tidak menyelesaikan secara matematis model resiko. Namun untuk menetapkan risiko audit pada suatu tingkat tertentu, semakin tinggi tingkat yang diperkirakan untuk risiko bawaan, risiko pengendalian, risiko prosedur analitis, semakin rendah tingkat risiko yang dinilai untuk pengujian terinci.

Beberapa auditor yang menggunakan ekspresi nonkuantitatif untuk risiko menggunakan suatu matriks komponen risiko. Studi mengenai matriks ini menunjukkan bahwa konsisten dengan model resiko audit, yaitu bahwa tingkat risiko deteksi yang dapat diterima berhubungan secara terbalik dengan penilaian resiko bawaan, resiko pengendalian dan resiko prosedur analitis. Matriks tersebut mengasumsikan bahwa resiko audit dibatasi pada suatu tingkat yang rendah.

undang-undang dalam auditing

Kewajiban dalam pasal 32

Pasal 32(a) menetapkan kewajiban kejahatan yang dilakukan “dengan sengaja” dan “cerdik” membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan dalam laporan yang diarsipkan sesuai dengan Undang-Undang tahun 1934.

Mengajukan Gugatan Menurut Undang-Undang Tahun 1934

Terdapat kesamaan dan perbedaan dalam pengaruh pasal 10 dan 18 pada pihak-pihak yang terlibat. Menurut kedua pasal tersebut, penggugat :

1. Terdiri dari setiap orang yang membeli atau menjual sekuritas

2. Membuktikan adanya pernyataan yang secara material tidak benar atau menyesatkan

3. Membuktikan ketergantungan untuk mengandalkan laporan tersebut serta kerugiaan yang timbul karena mengandalkan laporan tersebut.

Posisi auditor menurut pasal 18 sama seperti pada doktrin Ultramares menurut common law, dimana ia bertanggung jawab kepada pihak ketiga atas kelalaian kotor, sehingga penggugat tidak harus membuktikan bahwa auditor telah berlaku curang. Namun dalam pasal 10, peraturan 10b-5, menyatakan bahwa bukti tersebut diperlukan.

Perbedaan Antara Undang-Undang Tahun 1933 dan Tahun 1934

Butir-Butir

Undang-Undang 1933

Undang-Undang 1934

Penggugat

Setiap orang yang menerima sekuritas

Pembeli atau Penjual Sekuritas

Penggugat harus membuktikan

Tidak

Ya

adanya ketergantungan pada



keandalan



Tergugat bertanggung jawab atas kelalaian biasa.

Ya

Tidak




Kasus-Kasus yang Diajukan Menurut Undang-Undang Tahun 1934

Gugatan Hukum terhadap auditor menurut Undang-Undang tahun 1934 biasanya didasarkan pada pasal 10(b) dan peraturan 10b-5. Selama decade pertengahan tahun 1960an dan 1970an, penggugat dapat melakukan sejumlah gugatan terhadap CPA atas kelalaian biasa berdasar ketentuan ini. Terdapat beberapa contoh kasus, salah satunya Kasus Ernst & Ernst (sekarang Ernst & Young) v. Hochfelder yang merupakan tonggak sejarah.

Private Securities Litigation Reform Act Tahun 1995

Undang-Undang Private Securities Litigation Reform yang disahkan Kongres tahun 1995 merevisi secara substantial Securities Act tahun 1933 dan Securities Exchange Act tahun 1934, dimaksudkan untuk mengurangi resiko litigasi yang ceroboh bagi auditor, perusahaan yang menjual sekuritasnya kepada public, dan para pihak yang berafiliasi dengan penerbit sekuritas, seperti pejabat perusahaan, direktur, serta penasehat professional (ex : penjamin emisi dan penasehat hukum). Ketentuan-Ketentuan :

1. Kewajiban Proporsional, di mana seorang tergugat yang tidak “mengetahui tindak pelanggaran” atas hukum sekuritas tetap bertanggung jawab berdasarkan suatu persentase tanggung jawab

2. Menutup Kerugian Aktual, di mana hal ini berdasarkan harga pembelian investor atas sebuah sekuritas dan harga perdagangan rata-rata selama periode 90 hari setelah tanggal informasi diterbitkan yang mengoreksi adanya salah saji dan pengabaian dalam laporan keuangan.

3. Tanggung jawab untuk melaporkan tindakan melanggar hukum kepada auditor, secara eksplisit Reform Act menyatakan bahwa auditor tidak bertanggung jawab secara pribadi atas setiap temuan, kesimpulan, atau pernyataan yang dibuat dalam laporan tersebut.

Selain di atas ada beberapa perubahan lain yang diberikan oleh Reform Act yaitu :

1. Mewajibkan penggugat hukum membayar imbalan dan pengeluaran yang layak bagi penasehat hukum

2. Memberi tenggang waktu untuk menyelesaikan masalah yang ada

3. Membatasi kerugian akibat tindakan hukum

4. Membatasi hak pihak ketiga untuk menggugat

5. Perubahan tata cara bagaimana pengadilan menunjuk wakil penggugat dalam suatu class action untuk kepentingan para investor institusional

KEWAJIBAN KEPADA PIHAK KETIGA

KEWAJIBAN KEPADA PIHAK KETIGA

Pihak ketiga (third party) adalah seseorang yang tidak mengetahui tentang pihak-pihak yang ada di dalam kontrak.

Ada dua kelompok pihak ketiga, yaitu: pemegang hak utama, dan pemegang hak lainnya. Pemegang hak utama (primary beneficiary) merupakan seseorang yang namanya telah diketahui oleh auditor sebelum audit dilaksanakan sebagai penerima utama laporan auditor. Pemegang hak lainnya (other beneficiaries) merupakan pihak ketiga yang namanya tidak disebutkan, seperti para kreditor, pemegang saham, dan investor potensial.

Menurut hukum kerugian (tort law), tanggung jawab auditor adalah kepada semua pihak ketiga terhadap semua kelalaian kotor dan kecurangan, sehingga auditor berkewajiban atas kelalaian biasa pada umumnya berbeda antara kedua kelompok pihak ketiga tersebut.

Kewajiban kepada Pemegang Hak Utama

Pada dasarnya di tahun 1931, suatu kasus yang mendukung doktrin hubungan pribadi dalam kontrak menyebabkan pihak ketiga tidak dapat menggugat auditor untuk kelalaian biasa. Namun adanya sebuah analisa terhadap faktor lingkungan hukum yang menarik, menyebabkan hakim dapat memberikan hak kepada para pemegang hak utama, sehingga pihak ketiga tersebut dapat menggugat dan menerima ganti rugi akibat kelalaian biasa seorang auditor.

Kewajiban kepada Pemegang Hak Lainnya

Sejak tahun 1968, keputusan pengadilan telah memperluas kewajiban auditor atas kelalaian biasa sampai melampaui hubungan pribadi dalam kontrak. Keputusan pengadilan tersebut mengakui adanya dua kategori pihak ketiga lain sebagai pemegang hak, yaitu golongan yang telah diketahui sebelumnya dan pihak yang dapat diketahui sebelumnya.

Golongan yang telah diketahui sebelumnya (foreseen class), konsepnya dijelaskan dalam Restatement (Second) of Torts. Konsep ini tidak meliputi semua investor, pemegang saham, kreditor yang ada sekarang maupun yang akan datang. Putusan pengadilan tidak meminta pihak-pihak dirugikan harus diidentifikasi secara spesifik, tetapi kelompok orang-orang yang menjadi bagian para pihak yang harus dibatasi dan diketahui pada saat auditor memberikan informasi.

Pihak-pihak yang dapat diketahui sebelumnya (foreseeable parties) merupakan perorangan atau entitas yang diketahui ataupun yang akan diketahui auditor akan mengandalkan laporan audit dalam membuat keputusan bisnis dan investasi. Pihak-pihak ini meliputi para kreditor, pemegang saham, dan investor yang ada sekarang maupun yang akan datang. Adanya konsep ini memperluas tugas auditor dalam menerapkan kecermatan pada setiap pihak yang dapat diketahui sebelumnya akan menderita kerugian keuangan karena mengandalkan penyajian auditor.

Jika dibuat ikhtisar tentang kewajiban menurut Common Law (berdasarkan kasus-kasus yang terjadi), yaitu:

Kewajiban hukum kontrak : atas pelanggaran kontrak

Kewajiban hukum kerugian : atas kecurangan, kelalaian kotor, dan kelalaian biasa

Kewajiban kepada pihak ketiga :

- kepada semua pihak ketiga atas kecurangan dan kelalaian kotor

- kepada pihak-pihak yang ditunjuk atas kelalaian biasa sebagai berikut:

a. Sebelum 1931, kewajiban yang tidak termasuk doktrin hubungan pribadi dalam kontrak

b. Tahun 1931-1967, keputusan Ultramares memperluas kewajiban kepada pemegang hak utama

c. Tahun 1968-1976, keputusan Rusch Factors memperluas kewajiban kepada golongan yang telah diketahui sebelumnya

d. Tahun 1977-1982, golongan yang telah diketahui sebelumnya diakui dalam Restatement (second) of Torts

e. Tahun 1983-1984, keputusan Rosenblum memperluas kewajiban kepada pihak-pihak yang dapat diketahui sebelumnya

f. Tahun 1985-1991, keputusan Credit Alliance membatasi kewajiban hanya kepada para pengguna yang diakui oleh audito

g. Tahun 1992-1993, keputusan Bily mengembalikan California kepada Restatement (second) of Torts untuk kelalaian salah saji dan Ultramares untuk kelalaian kinerja

h. Tahun 1993 sampai saat ini, beberapa negara bagian mengakui peraturan hubungan pribadi dalam kontrak yang membatasi kewajiban para pengguna yang diakui secara tertulis oleh auditor.

PEMBELAAN DALAM COMMON LAW

Auditor harus menggunakan kecermatan sebagai pembelaan dalam gugatan pelanggaran termasuk tuntutan ganti rugi atas kelalaian yang menggunakan bukti kecermatan atau kelalaian kontibutif sebagai pembelaan utamanya.

Penggunaan pembelaan berdasarkan kecermatan (due care defense) mengharuskan auditor membuktikan bahwa audit dilaksanakan sesuai dengan GAAS. Alat bukti penting dalam pembelaan yaitu kertas kerja auditor. Auditor juga harus dapat meyakinkan sidang pengadilan bahwa pada dasarnya dalam proses audit terdapat beberapa batasan yang bersifat melekat. Oleh karena digunakan teknik pengujian selektif, maka terdapat beberapa risiko bahwa kesalahan yang material atau penyimpangan yang ada dapat saja tidak terdeteksi.

Kelalaian kontributif adalah pelaksanaan kerja di bawah standar yang dilakukan penggugat sebagai bagian yang harus dilaksanakannya, di mana ia harus menyesuaikan perlindungannya sendiri, dan yang secara hukum menjadi penyebab timbulnya kelalaian tergugat yang menimbulkan kerugian penggugat. Kelalaian kontributif ini dapat menjadi pembelaan yang sah jika kelalaian tersebut secara langsung menyebabkan kegagalan auditor dalam melaksanakan tugasnya.

KEWAJIBAN HUKUM AUDITOR

LINGKUNGAN HUKUM

Kegagalan audit sangat jarang sekali terjadi, namun jika hal itu terjadi, maka akan menimbulkan akibat yang luar biasa.

KECENDERUNGAN LITIGASI DI AMERIKA SERIKAT

Kecenderungan penting dimulai pada tahun 1980an, berlanjut pada tahun 1990, dan sampai pada lahirnya private securities litigation reform act pada tahun 1945. Jumlah dan biaya litigasi yang berkaitan dengan dugaan kekurangan audit mencapai tingkat yang membahayakan. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh banyaknya laporan kegagalan bisnis yang berakibat pada kerugian signifikan yang diderita oleh para investor dan pembayar pajak. Terdapat bukti yang menunjukkan bahwa tingginya biaya ligitasi, ditambah dengan adanya persepsi bahwa para anggota dewan juri seringkali memberikan keterangan yang tidak benar dalam memberikan keputusan yang seharusnya wajar dan tidak memihak.

KEWAJIBAN MENURUT COMMON LAW

Common Law seringkali diartikan sebagai hukum yang tidak tertulis. Hukum ini berdasarkan atas keputusan pengadilan dan bukan atas hukum yang dibuat dan disahkan oleh pihak legislative. Dalam kasus common law, hakim memiliki fleksibilitas untuk mempertimbangkan faktor-faktor social, ekonomi dan politik maupun yurisprudensi yang pernah ada. Menurut common law, kewajiban hokum para CPA berkaitan luas dengan dua pihak, yaitu para klien dan pihak ketiga.

Kewajiban Kepada Klien

Dengan menyetujui untuk melaksanakan jasa bagi klien, CPA berperan sebagai kontraktor independent.istilah hubungan pribadi dalam kontrak menunjuk pada hubungan kontraktual yang ada antara dua atau lebih pihak yang terlibat dalam kontrak. Ciri khas suatu perikatan audit adalah anggapan bahwa audit akan dilakukan sesuai dengan standar professional (GAAS).

Hukum Kontrak

Seorang auditor bertanggung jawab kepada klien atas pelanggaran kontrak, apabila ia :

- Menerbitkan laporan audit standar tanpa melakukan audit sesuai dengan GAAS

- Tidak mengirimkan laporan audit sesuai dengan batas waktu yang telah disepakati

- Melanggar hubungan kerahasiaan klien

Apabila terjadi pelanggaran kontrak, biasanya penggugat akan mencari satu atau lebih jalan keluar sbb :

- Kewajiban spesifik tergugat dalam kontrak

- Kerugian keuangan langsung yang terjadi akibat pelanggaran tersebut

- Kerugian terkait dengan kerugian sebagai konsekuensi yang merupakan akibat tidak langsung atas pelanggaran tersebut

Hukum Kerugian

Tindakan merugikan adalah tindakan salah yang merugikan milik, badan, atau reputasi seseorang. Tindakan merugikan yang sering dilakukan adalah sebagai berikut :

- Kelalaian yang biasa ~ kelalaian untuk menerapkan tingkat kecermatan yang biasa dilakukan secara wajar oleh orang lain dalam kondisi yang sama

- Kelalaian kotor ~ kelalaian untuk menerapkan tingkat kecermatan yang paling ringan pada suatu kondisi tertentu

- Kecurangan ~ penipuan yang direncanakan