Rabu, 17 Juni 2009

KEWAJIBAN KEPADA PIHAK KETIGA

KEWAJIBAN KEPADA PIHAK KETIGA

Pihak ketiga (third party) adalah seseorang yang tidak mengetahui tentang pihak-pihak yang ada di dalam kontrak.

Ada dua kelompok pihak ketiga, yaitu: pemegang hak utama, dan pemegang hak lainnya. Pemegang hak utama (primary beneficiary) merupakan seseorang yang namanya telah diketahui oleh auditor sebelum audit dilaksanakan sebagai penerima utama laporan auditor. Pemegang hak lainnya (other beneficiaries) merupakan pihak ketiga yang namanya tidak disebutkan, seperti para kreditor, pemegang saham, dan investor potensial.

Menurut hukum kerugian (tort law), tanggung jawab auditor adalah kepada semua pihak ketiga terhadap semua kelalaian kotor dan kecurangan, sehingga auditor berkewajiban atas kelalaian biasa pada umumnya berbeda antara kedua kelompok pihak ketiga tersebut.

Kewajiban kepada Pemegang Hak Utama

Pada dasarnya di tahun 1931, suatu kasus yang mendukung doktrin hubungan pribadi dalam kontrak menyebabkan pihak ketiga tidak dapat menggugat auditor untuk kelalaian biasa. Namun adanya sebuah analisa terhadap faktor lingkungan hukum yang menarik, menyebabkan hakim dapat memberikan hak kepada para pemegang hak utama, sehingga pihak ketiga tersebut dapat menggugat dan menerima ganti rugi akibat kelalaian biasa seorang auditor.

Kewajiban kepada Pemegang Hak Lainnya

Sejak tahun 1968, keputusan pengadilan telah memperluas kewajiban auditor atas kelalaian biasa sampai melampaui hubungan pribadi dalam kontrak. Keputusan pengadilan tersebut mengakui adanya dua kategori pihak ketiga lain sebagai pemegang hak, yaitu golongan yang telah diketahui sebelumnya dan pihak yang dapat diketahui sebelumnya.

Golongan yang telah diketahui sebelumnya (foreseen class), konsepnya dijelaskan dalam Restatement (Second) of Torts. Konsep ini tidak meliputi semua investor, pemegang saham, kreditor yang ada sekarang maupun yang akan datang. Putusan pengadilan tidak meminta pihak-pihak dirugikan harus diidentifikasi secara spesifik, tetapi kelompok orang-orang yang menjadi bagian para pihak yang harus dibatasi dan diketahui pada saat auditor memberikan informasi.

Pihak-pihak yang dapat diketahui sebelumnya (foreseeable parties) merupakan perorangan atau entitas yang diketahui ataupun yang akan diketahui auditor akan mengandalkan laporan audit dalam membuat keputusan bisnis dan investasi. Pihak-pihak ini meliputi para kreditor, pemegang saham, dan investor yang ada sekarang maupun yang akan datang. Adanya konsep ini memperluas tugas auditor dalam menerapkan kecermatan pada setiap pihak yang dapat diketahui sebelumnya akan menderita kerugian keuangan karena mengandalkan penyajian auditor.

Jika dibuat ikhtisar tentang kewajiban menurut Common Law (berdasarkan kasus-kasus yang terjadi), yaitu:

Kewajiban hukum kontrak : atas pelanggaran kontrak

Kewajiban hukum kerugian : atas kecurangan, kelalaian kotor, dan kelalaian biasa

Kewajiban kepada pihak ketiga :

- kepada semua pihak ketiga atas kecurangan dan kelalaian kotor

- kepada pihak-pihak yang ditunjuk atas kelalaian biasa sebagai berikut:

a. Sebelum 1931, kewajiban yang tidak termasuk doktrin hubungan pribadi dalam kontrak

b. Tahun 1931-1967, keputusan Ultramares memperluas kewajiban kepada pemegang hak utama

c. Tahun 1968-1976, keputusan Rusch Factors memperluas kewajiban kepada golongan yang telah diketahui sebelumnya

d. Tahun 1977-1982, golongan yang telah diketahui sebelumnya diakui dalam Restatement (second) of Torts

e. Tahun 1983-1984, keputusan Rosenblum memperluas kewajiban kepada pihak-pihak yang dapat diketahui sebelumnya

f. Tahun 1985-1991, keputusan Credit Alliance membatasi kewajiban hanya kepada para pengguna yang diakui oleh audito

g. Tahun 1992-1993, keputusan Bily mengembalikan California kepada Restatement (second) of Torts untuk kelalaian salah saji dan Ultramares untuk kelalaian kinerja

h. Tahun 1993 sampai saat ini, beberapa negara bagian mengakui peraturan hubungan pribadi dalam kontrak yang membatasi kewajiban para pengguna yang diakui secara tertulis oleh auditor.

PEMBELAAN DALAM COMMON LAW

Auditor harus menggunakan kecermatan sebagai pembelaan dalam gugatan pelanggaran termasuk tuntutan ganti rugi atas kelalaian yang menggunakan bukti kecermatan atau kelalaian kontibutif sebagai pembelaan utamanya.

Penggunaan pembelaan berdasarkan kecermatan (due care defense) mengharuskan auditor membuktikan bahwa audit dilaksanakan sesuai dengan GAAS. Alat bukti penting dalam pembelaan yaitu kertas kerja auditor. Auditor juga harus dapat meyakinkan sidang pengadilan bahwa pada dasarnya dalam proses audit terdapat beberapa batasan yang bersifat melekat. Oleh karena digunakan teknik pengujian selektif, maka terdapat beberapa risiko bahwa kesalahan yang material atau penyimpangan yang ada dapat saja tidak terdeteksi.

Kelalaian kontributif adalah pelaksanaan kerja di bawah standar yang dilakukan penggugat sebagai bagian yang harus dilaksanakannya, di mana ia harus menyesuaikan perlindungannya sendiri, dan yang secara hukum menjadi penyebab timbulnya kelalaian tergugat yang menimbulkan kerugian penggugat. Kelalaian kontributif ini dapat menjadi pembelaan yang sah jika kelalaian tersebut secara langsung menyebabkan kegagalan auditor dalam melaksanakan tugasnya.

1 komentar:

  1. Lucky 15 Casino - The jtmhub.com
    Lucky 15 Casino provides 하남 출장마사지 more than 250 slot machines for 천안 출장마사지 US players. It features a large assortment 김천 출장안마 of table games 청주 출장안마 including blackjack,  Rating: 5 김포 출장샵 · ‎2 reviews

    BalasHapus