Rabu, 17 Juni 2009

undang-undang dalam auditing

Kewajiban dalam pasal 32

Pasal 32(a) menetapkan kewajiban kejahatan yang dilakukan “dengan sengaja” dan “cerdik” membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan dalam laporan yang diarsipkan sesuai dengan Undang-Undang tahun 1934.

Mengajukan Gugatan Menurut Undang-Undang Tahun 1934

Terdapat kesamaan dan perbedaan dalam pengaruh pasal 10 dan 18 pada pihak-pihak yang terlibat. Menurut kedua pasal tersebut, penggugat :

1. Terdiri dari setiap orang yang membeli atau menjual sekuritas

2. Membuktikan adanya pernyataan yang secara material tidak benar atau menyesatkan

3. Membuktikan ketergantungan untuk mengandalkan laporan tersebut serta kerugiaan yang timbul karena mengandalkan laporan tersebut.

Posisi auditor menurut pasal 18 sama seperti pada doktrin Ultramares menurut common law, dimana ia bertanggung jawab kepada pihak ketiga atas kelalaian kotor, sehingga penggugat tidak harus membuktikan bahwa auditor telah berlaku curang. Namun dalam pasal 10, peraturan 10b-5, menyatakan bahwa bukti tersebut diperlukan.

Perbedaan Antara Undang-Undang Tahun 1933 dan Tahun 1934

Butir-Butir

Undang-Undang 1933

Undang-Undang 1934

Penggugat

Setiap orang yang menerima sekuritas

Pembeli atau Penjual Sekuritas

Penggugat harus membuktikan

Tidak

Ya

adanya ketergantungan pada



keandalan



Tergugat bertanggung jawab atas kelalaian biasa.

Ya

Tidak




Kasus-Kasus yang Diajukan Menurut Undang-Undang Tahun 1934

Gugatan Hukum terhadap auditor menurut Undang-Undang tahun 1934 biasanya didasarkan pada pasal 10(b) dan peraturan 10b-5. Selama decade pertengahan tahun 1960an dan 1970an, penggugat dapat melakukan sejumlah gugatan terhadap CPA atas kelalaian biasa berdasar ketentuan ini. Terdapat beberapa contoh kasus, salah satunya Kasus Ernst & Ernst (sekarang Ernst & Young) v. Hochfelder yang merupakan tonggak sejarah.

Private Securities Litigation Reform Act Tahun 1995

Undang-Undang Private Securities Litigation Reform yang disahkan Kongres tahun 1995 merevisi secara substantial Securities Act tahun 1933 dan Securities Exchange Act tahun 1934, dimaksudkan untuk mengurangi resiko litigasi yang ceroboh bagi auditor, perusahaan yang menjual sekuritasnya kepada public, dan para pihak yang berafiliasi dengan penerbit sekuritas, seperti pejabat perusahaan, direktur, serta penasehat professional (ex : penjamin emisi dan penasehat hukum). Ketentuan-Ketentuan :

1. Kewajiban Proporsional, di mana seorang tergugat yang tidak “mengetahui tindak pelanggaran” atas hukum sekuritas tetap bertanggung jawab berdasarkan suatu persentase tanggung jawab

2. Menutup Kerugian Aktual, di mana hal ini berdasarkan harga pembelian investor atas sebuah sekuritas dan harga perdagangan rata-rata selama periode 90 hari setelah tanggal informasi diterbitkan yang mengoreksi adanya salah saji dan pengabaian dalam laporan keuangan.

3. Tanggung jawab untuk melaporkan tindakan melanggar hukum kepada auditor, secara eksplisit Reform Act menyatakan bahwa auditor tidak bertanggung jawab secara pribadi atas setiap temuan, kesimpulan, atau pernyataan yang dibuat dalam laporan tersebut.

Selain di atas ada beberapa perubahan lain yang diberikan oleh Reform Act yaitu :

1. Mewajibkan penggugat hukum membayar imbalan dan pengeluaran yang layak bagi penasehat hukum

2. Memberi tenggang waktu untuk menyelesaikan masalah yang ada

3. Membatasi kerugian akibat tindakan hukum

4. Membatasi hak pihak ketiga untuk menggugat

5. Perubahan tata cara bagaimana pengadilan menunjuk wakil penggugat dalam suatu class action untuk kepentingan para investor institusional

Tidak ada komentar:

Posting Komentar